Coconut Fruit for health benefits

WANITA KERJA DI DOLLY,DI PAKSA LAYANI 7 LAKI2 HIDUNG BELANG





SURABAYA - Bekerja di lokalisasi Dolly, Surabaya bukanlah impian IF (17) Warga Batangan, Pekalongan, Jawa Tengah sejak kecil. Meski masih berusia belia, IF harus melayani 7 lelaki hidung belang sebagai pemuas nafsu.

Beruntung derita itu tidak berlanjut setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya membokar sindikat perdagangan orang di Wisma Setia Baru itu. Kondisi ekonomi keluarga yang terpuruk sehingga gadis yang seharusnya merasakan masa-masa indah sebagai anak baru gede (ABG) kini harus hidup di tengah dinding-dinding rintihan lokalisasi sebagai Kupu-kupu malam.

Dia menuturkan, terpaksa bersedia dijual oleh paman dan ayah tirinya karena semata-mata faktor ekonomi. Rumah tempat tinggalnya yang jelek dan kebutuhan sehari-hari yang tidak mampu tercukupi.

"Saya melakukan ini terpaksa beban ekonomi keluarga yang begitu besar,” kata IF ketika menjawab pertanyaan Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Rabu (2/5/2012).

Keberangkatan IF ke lokalisasi Dolly diantar oleh Tarono. Pria sebagai pamannya itu mengantarkannya ke Wisma Setia Baru milik Budi Waluyo.

"Saya diantar oleh Om Tarono dan temannya kemudian di kenalkan ke Budi. Sejak saat itu, saya bekerja disini," ungkapnya.

Kompensasinya IF bekerja di tempat itu maka mendapatkan uang senilai Rp10 Juta. Uang sebesar itu dititipkan ke Tarono atas persetujuan IF. Uang tersebut untuk biaya perbaikan rumah dan kebutuhan sehari-hari di tempat tinggalnya itu.

IF menceritakan, bahwa pertama kali bekerja harus melayani tujuh lelaki hidung belang per hari. Hal itu pun berlanjut selama satu bulan hingga akhirnya kasus tersebut diungkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tentunya, dengan melayani sejumlah lelaki hidung belang membuat kemaluan gadis belia ini sakit. ”Kemaluan saya ada benjolan berisi air putih. Lalu kalau kencing perih rasanya,” ceritanya sambil menahan sakit.

Sementara korps berseragam coklat ini masih memburu dua pelaku yakni yang mengaku sebagai ayah tiri dan paman korban. Sedangkan pemilik Wisma sudah diamankan oleh Polisi dan kini mendekam di jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Ri nomer 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :